Beli harga mesin cutting wheel 14 inch makita di monotaro.id
Kami Menampilkan Rekomendasi Kami Untuk Anda! Anda Bisa Membelinya Kapan Saja di monotaro.id
- Makita Iron Cutting Machineatribut:
- Diameter Lubang Batu (mm): 25.4
- Makita Mesin Potong Kayu MejaDeskripsi:Produk Mesin Potong Kayu Meja dari Makita ini memiliki kecepatan 3.4-3.8RPM, cocok untuk industri manufaktur, tukang kayu dan juga pemakaian sehari-hari
- Makita Mesin Bor Pembuka Bautatribut:
- Impacts Per Minute: 2.000 ipm
- TRICRAFT Cutting Wheelatribut:
- Suitable For: Cutting Stainless Steel, Metal
- RYU Cutting WheelDeskripsi:- For stainless steel & metal- Suitable to any brand grinder- High quality materiaatribut:
- Size (mm): 180x160
- Makita Gerinda TanganDeskripsi:Produk Gerinda Tangan dari Makita ini memiliki kecepatan mesin mulai dari 6,600 - 11,000 RPM, cocok untuk industri manufaktur, bengkel konstruksi, dan juga pemakaian sehari-hari
- DMX Mata Gerinda Potong KeramikDeskripsi:Pisau potong Marble dan Granit
- Makita Gerinda Dudukatribut:
- No Load Speed (rpm): 2.850 / 3.450
- Makita Cordless Hammer Drill DriverDeskripsi:Makita memiliki range produk Cordless Hammer Driver Drill yang lengkap dengan kapasitas bateri 10.8V digunakan untuk industri manufaktur, perakitan furniture dan pemakaian rumah tangga
- BOSCH Cutting Wheel Expert for InoxDeskripsi:Batu potong untuk material stainless steel. Untuk digunakan dangan gerinda tangan 4inch.atribut:
- Thickness (mm): 1
- Diameter (mm): 105
- Bore Diameter (mm): 16
Daftar Harga harga mesin cutting wheel 14 inch makita Terbaru September 2025
Makita Iron Cutting Machine | Rp3.599.900 |
Makita Mesin Potong Kayu Meja | Rp12.999.900 |
Makita Mesin Serut Kayu | Rp1.399.900 |
Makita Mesin Gergaji Bundar | Rp3.199.900 |
Makita Mesin Bor Pembuka Baut | Rp5.499.900 |
Makita Mesin Amplas Palm (Palm Sander) | Rp1.099.900 |
TRICRAFT Cutting Wheel | Rp4.000 |
Makita Mesin Bor Listrik | Rp409.900 |
RYU Cutting Wheel | Rp14.000 |
Makita Mata Gerinda Potong | Rp13.000 |
Data diperbarui pada 07/09/2025 (Harga belum termasuk PPN)